Home » Gandeng YARA Warga Lingkungan PTUN-kan PT PAG

Gandeng YARA Warga Lingkungan PTUN-kan PT PAG

by Redaksi

ACEHSUMATRA.COM (Lhokseumawe) Jalan buntu kesepakatan satu meja antara warga lingkungan proyek vital Pemko Lhokseumawe dengan PT.Perta Arun Gas (PT PAG) terkait penerimaan tenaga kerja lingkungan dan dana kepedulian lingkungan (CSR).Gagal mencapai titik temu, pilihan ke meja hijau menjadi jalan terahkir.

Kuasa Hukum warga lingkungan PT. Petra Arun Gas (PAG) Ibnusina (YARA) menjelaskan, langkah selanjutnya melaporkan persoalan sekaligus menyerahkan penanganan kasus tersebut ke YARA pusat guna dilakukan investigasi.

Soal apakah PT.PAG melanggar peraturan ketenagakerjaan, pihaknya akan menyampaikan hal itu ke YARA pusat, yaitu perihal Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dan penanganan tenaga kerja lokal sesuai surat walikota nomor 33/9/ 2022, Peraturan Walikota nimor 42 tahun 2020, dan Qanun Kota Lhokseumawe nomor 6 tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Ibnusina Jumat (11/08) saat lanjutan aksi demo susulan warga di kawasan pabrik PT.PAG Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Pemko Lhokseumawe.

Dalam aksi demo warga lingkungan di depan pabrik PAG, pihak manajemen kembali duduk satu meja dengan beberapa perwakilan dikawal LSM YARA.

Gandeng YARA Warga Lingkungan PTUN-kan PT PAG

“Masih sepeti di awal, tidak ada hasilnya sepertinya, berharap padahal sudah dijanjikan akan dibahas legal di tingkat pusat, dan berharap mereka membahas notulensi. Kenapa muncul akis demo ini karena dari rapat setelah kita kita tunggu 1 minggu tidak juga ditanda tangani. Apakah persoalannya menyangkut dengan redaksional atau dengan sesuatu yang sengaja ditutup tutupi,”jelas Ibnu

Humas PT.PAG, Iskandar dalam pertemuan di ruang pos keamanan perusahaan menegaskan, perusahaan ini memliki struktur dan kerja sama dengan bebagai pihak pemegang saham. Semua masukan masyarakat akan diteruskan dan dibahas ditingkat pengambil keputusan yang ini sudah menjadi SOP perusahaan.

“Kami tidak berhak memutuskan apapun perkara dalam hal ini, kami disini ada pemegang saham, dan RUPS, semua laporan harus kami sampaikan ke pimpinan kamI. Saya pun disini juga tidak punya wewenang apapun memutuskan peroalan apakah tuntutan warga bisa diterima.palagi untuk manajemen kami di sini untuk segera menandatangi tuntutan warga.”kata Iskandar

Sambungnya, apa yang menjadi tuntutan warga selama ini, banyak yang sudah dipenuhi, misalnya 13 warga sekitar melamar kerja, telah diterima lamarannya melalui Koperasi perusahaan.Bahkan ketua DPRK Kota Lhokseumawe ikut terlibat memperjuangkan nasib 13 warga itu menjadi pekerja.

Sementara, terkait dana kepedulian lingkungan (CSR) Iskandar menjelaskan, CSR selama ini jelas peruntukannya ke masyarakat lingkungan, salah satunya dalam bentuk program kerja, bukan dalam bentuk dana, seperti penanganan stunting bagi warga sekitar lingkungan dan berbagai pendidikan sosial kemasyarakatan.
“Penyaluran dana CSR, pihaknya siap diaudit kapan saja, dan berbagai pihak tidak perlu khawatir soal penyalurannya itu ke Pemko Lhokseumawe, yang jelas kami taat hukum dan aturan dan kami patuh kepada pemerintah kota Lhokseumawe,”tegasnya (Fir)

You may also like