Home » Akibat TPS Dipindah, Masyarakat Blang Ado Enggan ke TPS

Akibat TPS Dipindah, Masyarakat Blang Ado Enggan ke TPS

by Redaksi

Acehsumatra.com (Kuta Makmur) Perhelatan pilkada serentak 2024 tinggal satu hari lagi, tahapan pungut hitung akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Namun, sebagian besar masyarakat dari dua dusun di Gampong Blang Ado kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara tidak mau ke TPS untuk memilih, hal ini dikarenakan adanya pemindahan lokasi TPS dari tempat biasanya di meunasah Induk Desa Blang Ado dipindah ke meunasah Dusun Krueng Inong.

“Pemindahan ini dilakukan sepihak oleh PPS setempat ketika menginput titik koordinat yang diserahkan ke KIP melalui PPK,”kata Jailani, Tokoh Masyarakat.

Menurutnya, pada saat itu Geuchik Gampong Blang Ado Bil Walidin sudah terlebih dulu memperingatkan ketua PPS agar Tempat pemungutan suara tetap di meunasah Induk seperti biasa dan Ketua PPS mengatakan tidak memindahkan koordinatnya tetap masih seperti semula, sehingga yang kepala Desa dan masyarakat tahu tidak ada pemindahan.

Namun, pada saat penulisan Undangan Pemilih kemarin baru diketahui bahwa lokasi TPS di manasah Dusun, bukan di meunasah Induk Desa Blang Ado. Ini artinya Ketua PPS (manzahri) selama ini membohongi Geuchik dan Masyarakat. Hal inilah yang membuat masyarakat berang dan marah. Terlebih hal serupa (pemindahan lokasi TPS) juga sudah pernah di inisiasi sebelumnya pada saat Pemilu Serentak 2024, namun sudah duluan diketuai oleh masyarakat sehingga tidak terjadi.

“Masyarakat sudah melayangkan protes tentang hal tersebut kepada pihak mukim, PPK dan Camat Kuta Makmur. Pada hari Senin (25 nov 2024 kemarin) Camat Kuta Makmur memfasilitasi Aparat desa dan masyarakat Blang Ado dengan PPK Kec. Kuta Makmur yang juga turut dihadiri oleh Bapak Kapolsek Kuta Makmur dan Panwascam untuk mencari solusi perihal tuntutan masyarakat Blang Ado,”terang Jailani

Sambungnya hasil dari pertemuan tersebut, PPK akan mengupayakan pemindahan kembali TPS ke pusat desa, yakni meunasah Induk Desa Blang Ado sebagaimana yang sudah biasa pada pemilihan-pemilihan sebelumnya. Namun, setelah berkoordinasi dengan KIP kabupaten,perihal pemindahan lokasi TPS tidak mungkin lagi dipindahkan karena waktu pungut hitung sudah sangat dekat dan salinan lokasi dan koordinat sudah ditetapkan dalam surat keputusan secara Nasional.

Hal tersebut membuat masyarakat sangat kecewa dan berefek pada apatisnya partisipasi masyarakat dalam memilih.(R)

You may also like