Acehsumatra.com (Kutacane) Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali mengukir sejarah, setelah berhasil menggulung bandar narkoba MY (35) warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1002 gram atau 1,2 Kg, Selasa (13/06) pukul 18.00 wib,
Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono,S.I.k M.H didampingi Wakapolres Kompol Ichsan Pradita SE, Kasatres Narkoba Iptu Erwinsyah dan Kasi Humas, AKP Saniman saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di ruangan Lobby Endra Dharmalaksana pada Kamis (15/06), mengatakan tertangkapnya MYK, warga Prapat Sepakat di rumahnya, berawal dari penangkapan terhadap 3 tersangka lainnya di kute Kuning I kecamatan Bambel pada Minggu (04/06).
Kemudian dilakukan pengembangan kasus oleh personel Satres Narkoba yang mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba di Kuning I.Tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari ketiga yakni sabu seberat 19,8 gram.
Kepada Polisi, ketiga tersangka mengakui jika sabu yang diamankan tersebut barang dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.Sabu seberat 19,8 gram tersebut, dibeli tersangka GH dari bandar sabu MYK senilai Rp15 juta, namun yang dibayarkan GH pada MYK hanya Rp 3 juta, sedangkan sisanya dibayarkan beberapa hari kemudian setelah barang itu habis.
Namun nasib berkata lain, MYK, belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.
Saat tiba di lokasi pada Selasa (13/06) sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan memboyong bandar sabu ke Mapolres Agara.
“Kepada petugas kepolisian, tersangka MYK mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di kute Datuk Sedane Mbarung Kecamatan Babussalam,” jelas Kapolres.
Mendengar keterangan tersangka, petugas akhirnya bergerak cepat menuju areal perkebunan di Kute Datuk Sedane Mbarung, dari TKP setelah melakukan penyisiran, personel Satres Narkoba menemukan 1,2 Kg (1002) gram sabu yang di simpan dalam tanah kebun milik warga.
Prosesnya penangkapan bandar sabu ini terbilang cukup panjang, karena membutuhkan waktu yang lama, bahkan tersangka telah menjadi target 2 tahun lalu.
“Untuk saat ini ke empat tersangka sudah di amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Kapolres (sd).