Home » Rangkap Jabatan, Pj Bupati Agara Diminta Copot Sekcam Semadam

Rangkap Jabatan, Pj Bupati Agara Diminta Copot Sekcam Semadam

by Redaksi

Acehsumatra.com (Kutacane) Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si, diminta segera mencopot jabatan Dedi Iskandar Muda, S.Ag, sebagai Sekretaris Kecamatan Semadam.Pasalnya, selain sebagai Sekcam dianya sejak Kamis, 08 Juni 2023, resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pj Pengulu Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.

Penunjukan dan pelantikan Dedi Iskandar Muda sebagai Pj Pengulu Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas, kini menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara ketika tidak ditindaklanjuti.

Pajri Gegoh, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh mengaku, aneh dan bingung menyikapi penunjukan dan pelantikan Dedi Iskandar Muda, yang masih menjabat sebagai Sekcam dan juga menjabat Pj Penguli Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.

“Ini jelas merupakan kebijakan aneh dan membingungkan, masalahnya jabatan Sekcam di Kantor Camat itu sangat strategis dan sangat sibuk, terutama dalam mengurusi kepentingan internal di kantor dan pelayanan masyarakat.Sekcam harus fokus pada tupoksi yang melekat pada jabatannya,”kata Pajri

Karena itu Pajri menambahkan, penunjukan Sekcam menjadi Pj Pengulu Kute merupakan kekeliruan dan harus segera di evaluasi kembali.”Dengan rangkap jabatan sebagai Sekcam dan Pengulu Kute, dipastikan akan mempengaruhi dan menyebabkan penurunan etos kerja Dedi sebagai Sekcam di Semadam,”ungkap Pajri

Apalagi kedepannya, tugas pengulu Kute dan Sekcam menurut Pajri semakin berat, menyusul masuknya tahun Pemilu, baik Pemilu Legislatif, Pilpres maupun Pilkada. Penunjukkan Dedi sebagai Pj Pengulu kute Kuta Batu I, jelas merupakan kekeliruan, karena Sekcam merupakan urat nadi dan motor di Sekretariat Pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan pengulu merupakan motor utama sukses atau tak suksesnya pesta demokrasi di tingkat kute, jadi dua peran itu harus dilakoni sekaligus oleh Dedi.

“Tugas sebagai Sekcam itu berat, mulai dari membantu melaksanakan sebagain tugasn camat dalam hal kebijakan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, perencanaan, evakuasi, pelaporan, kepegawaian dan kewenangan lainnya. Sebab itu, penunjukan Dedi sebagai Pj Pengulu sangat tidak tepat, apalagi berkaitan dengan masuknya tahun pemilu 2024 akan datang,”jelas Pajri

Menurut Dia, Idealnya yang ditunjuk menjadi Pj Pengulu Kute Batu I itu, PNS yang menjabat sebagai Kasi dan Kasubag atau Staf di Kantor Camat Lawe Alas.

“Bukannya menunjuk Sekcam dari kecamatan lain,” papar Pajri Gegoh.

Hal senada menurut salah seorang aktivis lainnya di Aceh Tenggara Arafik, menambahkan, penunjukkan Sekcam menjadi Pj Pengulu merupakan kebijakan aneh dan merupakan preseden buruk, karena ke depannya, diprediksi Sekcam dan pejabat lainnya akan berlomba-lomba melobi jabatan menjadi Pj Pengulu kute, karena kran telah dibuka pihak Pemkab pungkasnya.

Sebelumnya. Asisten I, Setdakab Agara M. Riduan yang juga Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kepada media, membenarkan pelantikan Sekcam Semadam Dedi Iskandar Muda, menjadi Pj Pengulu Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas, dilantik tadi sore, Kamis (08/06)

Namun saat dihubungi kembali soal rangkap jabatan yang dilakukan Dedi Iskandar Muda Jumat (09/06). Asisten I Setdakab M. Riduan mengatakan dirinya sedang jumat Curhat ujarnya (sd).

You may also like