Acehsumatra.com (Kutacane) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan audit terhadap anggaran Dana Desa (DD) Kaya Pangur Kecamatan Deleng Pokhkison pada tahun 2021-2023. Pasalnya, realisasi anggaran desa tersebut terkesan syarat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Hal senada disebutkan oleh aktivis DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh Pajri Gegoh Selain kepada media pada Sabtu (17/06) mengatakan, kita minta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar segera mungkin melakukan audit terhadap realisasi anggaran dana desa tahun 2021-2023 di Desa Kaya Pangur Kecamatan Deleng Pokhkison.
Dijelaskannya, tertutupnya dalam pengelolaan DD pada Desa Kaya Pangur yang dilakukan oleh oknum kepala desa kini menjadi sorotan diberbagai elemen, kendati, laporan masyarakat setempat, bahwa sejauh ini realisasi anggaran DD tersebut sangat tertutup, artinya, kalau sudah tertutup, maka tidak tertutup kemungkinan besar dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Uang negara itu harus jelas peruntukannya,”kata Gegoh. Berbagai indikasi dalam pengelolaan DD itu terjadi antara lain, mulai dari dana Sandang Pangan dan pembelian alat-alat kesehatan, dimana kedua kegiatan ini sering menjadi sasaran empuk oknum kepala desa, karena pembelian alat-alat kesehatan itu diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi.
Seraya berharap kepada, Camat Deleng Pokhkison untuk benar-benar melakukan Monev dan Binwas dan kepada inspektorat agar sesegera mungkin untuk melakukan audit pinta Gegoh (sd).