ACEHSUMATRA.COM (Aceh Utara)
PT KAI dan pengembang membongkar paksa satu unit bangunan kios liar di area Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Kamis (18/7)
PT KAI sendiri sebelumnya telah tiga kali menyurati agar tidak membangun bangunan apapun dalam areal milik PT KAI yang diperuntukan untuk fasilitas umum.
Dari pengakuan Asmen Penertiban PT.KAI Sub Divre I Aceh Febri yang turut menyaksikan pembongkaran itu, lokasi bekas rel kereta api di Pasar Geudong telah disewakan ke pengembang, Harun Thaib.
“Jadi secara otomatis pengembang Pak Harun memiliki kuasa penuh atas pengelolaan lokasi milik PT KAI itu.Tentunya dalam mengembangkan pasar Geudong itu Pak Harun ingin menciptakan suasana nyaman untuk pedagang dan penguna pasar lainnya,” kata Febri kepada sejumlah wartawan di lokasi pembongkaran
Disampaikan Febri, kawasan tersebut telah dibangun sejumlah toko. Diantaranya, toko telah mendapat izin mendirikan bangunan. Namun sejumlah toko tidak resmi yang tanpa IMB, juga dibangun di sana. Bahkan sejumlah lapak pedagang kaki lima ilegal ikut dibangun di lokasi itu.
Menurut Febri pihaknya bersama pengembang akan menertibkan bangunan liar, setelah sebelumnya mengeluarkan surat peringatan, karena ada bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukan, yaitu dipersiapkan untuk RTH dan Fasum.
“Semua bangunan yang dibangun ilegal akan dirobohkan dengan paksa,”tegas Febri
Sementara Pengemban Pasar Geudong, Harun Thaib menjelaskan, selain bangunan kios yang dibongkar paksa, sejumlah lapak pedagang kaki lima juga akan ditertipkan. “Beberapa lokasi di depan bangunan resmi telah ditempatkan lapak pedagang ilegal,” tegas Harun Thaib. Sehingga untuk ketertiban pasar, lapak-lapak tidak resmi itu perlu dipindahkan.
Harun Thaib juga menjelaskan, Pada tahun 2019 sudah pernah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah. Penertiban juga dilakukan pada tahun 2021, namun beberapa lapak yang sudah dipindahkan dibangun kembali di lokasi itu. Sehingga sekarang, pengembang meminta lapak yang berada di depan tokoh resmi juga perlu ditertipkan kembali.
Dia mengatakan, penertiban tersebut perlu dilakukan karena dapat merugikan pedagang yang akan menempati toko di bekas rel kereta api. Selain itu, penertiban juga penting untuk keamanan pengguna jalan dan kenyamanan pembeli pasar.
Sementara geusyik Keude Geudong M.Yusuf menjelaskan, pihaknya sudah pernah mengingatkan pedagang ilegal di kawasan tersebut, namun tidak dihiraukan. Dia juga menyebutkan pedagang ilegal akan direlokasi ke kawasan pasar sayur, agar jalur lintas tidak lagi terganggu lapak pedagang liar.(R)