Home » Laporan Pelanggaran Kode Etik KIP Agara, Akhirnya Menuai Titik Terang Di DKPP

Laporan Pelanggaran Kode Etik KIP Agara, Akhirnya Menuai Titik Terang Di DKPP

by Redaksi

Acehsumatra.com (Kutacane) Atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Fazriansyah dan kawan-kawan berhasil melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP)  tentang pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu langsung pada tahun 2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.

Diketahui, Fazriansyah sebagai pengadu, sedangkan sebagai teradu dalam perkara itu, antara lain, Mhd. Safri Desky M.H, Muhammaddin, Kaman Sori, Sufriadi, Fitri Susanti dan Emyati.

Seiring perjalanan waktu, akhirnya DKPP menerima laporan Fazriansyah dari Aceh Tenggara itu, laporan itu terjawab oleh DKPP pada tanggal 28 Februari 2023, jawaban itu diberikan DKPP melalui tersurat kepada pengadu, dengan isi surat itu, hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat, hal itu berdasarkan nomor pengaduan:52-P/L-DKPP/II/2023, dengan keterangan, hasil verifikasi administrasi para tanggal 22 Februari 2023.

Sementara itu Jupri Yadi R ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan salah satu pengadu dalam perkara itu kepada media pada Rabu (01/03) mengatakan, kita mengucapkan apreasiasi kepada DKPP karena telah merespon cepat atas laporan kami tentang perihal, tentang pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu langsung pada tahun 2023 yang dilakukan oleh KIP Aceh Tenggara.

Kita berharap, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada, karena dalam pengaduan itu semua bukti-bukti sudah kita lampirkan, sekali lagi saya meminta kepada semua pihak dan usur agar dapat mengawal kasus ini di DKPP sesuai harapan masyarakat Aceh Tenggara agar kasus ini secepatnya diproses,” hukum jangan tumpul ke atas, tajam kebawah tegas Jupri Yadi R (sd)

You may also like