Home » Langkah Pengambil Kebijakan, Pemkab Aceh Utara Gelar Rembuk Stunting

Langkah Pengambil Kebijakan, Pemkab Aceh Utara Gelar Rembuk Stunting

by Redaksi

Acehsumatra.com (Lhoksukon) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rembuk stunting dalam rangka komitmen para pengambil kebijakan Pemerintah Daerah tahun 2024, Kamis, 6 April 2023.

Kegiatan itu diinisiasi oleh Bappeda Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon. Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, MSi. Turut hadir seluruh pejabat Forkopimda Aceh Utara, para Asisten Setdakab, para Kepala SKPK, para Camat, para Kepala Puskesmas, para pimpinan BUMN, BUMD, pendamping desa, pejabat Nutrition Officer UNICEF Aceh,

Koordinator PKH, TKSK, Ketua Forum Geusyik Aceh Utara, Satgas Stunting, serta para geusyik dari gampong lokus stunting.
Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya antara lain mengatakan Pemerintah Pusat telah menyusun langkah-langkah strategis untuk percepatan penurunan angka stunting secara nasional dengan ditetapkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang dikoordinasikan oleh BKKBN, dengan target prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), kata dia, prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Utara menurun 0,5 persen, dari 38,8 persen pada tahun 2021 menjadi 38,3 persen pada tahun 2022.

“Angka ini masih sangat tinggi dan jauh dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026, di mana diharapkan pada tahun 2024 prevalensi stunting turun menjadi 28 persen,” ungkap Murtala.

Secara teknis, Perpres 72 Tahun 2021 telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI). Terdapat tiga pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI yaitu pendekatan intervensi gizi, pendekatan multi sektor dan multi pihak, dan pendekatan berbasis keluarga beresiko.

Intervensi gizi spesifik secara langsung mempengaruhi pemenuhan gizi dan perkembangan janin dan anak, yang bertujuan untuk memastikan kecukupan gizi ibu hamil dan anak serta penurunan faktor risiko infeksi.

Sedangkan intervensi gizi sensitif adalah intervensi yang secara tidak langsung mempengaruhi kejadian stunting. Intervensi ini mencakup kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan akses air minum dan sanitasi, keamanan pangan dan bantuan sosial.

“Jika kedua intervensi ini dapat dilakukan dengan terintegrasi, tepat waktu dan tepat sasaran, maka banyak manfaat yang dapat diperoleh sepanjang kehidupan manusia,” kata Murtala.

Percepatan penurunan stunting membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder yang secara terintegrasi melakukan kedua intervensi yang diprioritaskan di lokasi fokus penurunan stunting yang telah ditetapkan.

Sedangkan pendekatan berbasis keluarga beresiko dilakukan melalui penyiapan data dan pendampingan keluarga beresiko, pendampingan calon pengantin, Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans dan audit kasus stunting.

Sebagai wujud implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah telah menetapkan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

“Aksi ini dimulai dengan analisis situasi untuk mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting, dilanjutkan dengan penyusunan rencana kegiatan dan aksi ketiga adalah pelaksanaan Rembuk Stunting yang kita laksanakan pada hari ini. Rembuk stunting ini bertujuan untuk memastikan rencana kegiatan akan dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh stakeholder,” kata Murtala.

Pada kesempatan ini, kami meminta kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara, TPPS Kecamatan dan TPPS Gampong serta stakeholder lainnya untuk meningkatkan koordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan upaya percepatan penurunan stunting.

Untuk tingkat Gampong, kami minta geusyik selaku Ketua TPPS Gampong, bersama-sama dengan bidan desa, petugas gizi Puskesmas, petugas KB dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk melakukan penelusuran untuk menemukan bayi/balita yang beresiko stunting dan keluarga berisiko stunting dan mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting.

Untuk para camat selaku Ketua TPPS Kecamatan, kami minta untuk memfasilitasi, mengkoordinir gampong dan memastikan intervensi baik spesifik maupun sensitif terakomodir dalam APBG.

“Terakhir, melalui Rembuk Stunting ini kami harapkan semua stakeholder dapat mengambil perannya masing-masing, dengan meniru praktik baik yang telah dilakukan di daerah-daerah lain, serta menciptakan inovasi baru, sehingga percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara dapat tercapai sesuai dengan target yang telah kita tetapkan.”

Dalam kegiatan rembuk stunting ini turut dipaparkan sejumlah materi menyangkut kondisi kekinian stunting di Aceh Utara serta program yang dijalankan. Para Narasumber maisng-masing Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, SSos, MSi, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM, dan narasumber dari BKKBN Provinsi Aceh.(r/z)

You may also like