Acehsumatra.com (Lhokseumawe) Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeledah RS Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi 942 milyar di rumah sakit itu.
Penggeledahan dilakukan tim Kejari sekitar pukul 14.15 wib, Kamis, (6/4).di hari yang sama tim Kejari juga mengeledah Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda.
Di Kantor Walikota Lhokseumawe sendiri, tim melakukan penyisiran pada sejumlah ruang antara lain, ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sedangkan di kantor PTPL Perseroda, antara lain ruang Direktur Utama (Dirut), ruang direktur umum dan keuangan, ruang direktur pengembangan usaha, ruang arsip dan ruang staf PTPL Perseroda.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH menyebut, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu dilakukan, berkaitan tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Therry menyebutkan dugaan kerugiaan negara dalam kasus itu diperkirakan me capai 942 milyar. (Z)