Home » Jelang Pemilu 2024 KASN dan BAWASLU Tandatangani Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN

Jelang Pemilu 2024 KASN dan BAWASLU Tandatangani Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN

by Redaksi

ACEHSUMATRA.COM (Jakarta) Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengirimkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat strategi kemitraan kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN.

“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita
laksanakan”, kata Agus dalam sambutannya setelah menembak di Kantor Pusat
Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

Ketua KASN melanjutkan, penguatan kerja sama antara KASN dan Bawaslu menjadi sangat penting untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN. Adapun lingkup PKS yang ditandatangani mencakup, (a)
pertukaran data dan/atau informasi; (b) pencegahan; (c) pengawasan; (d) penanganan
pelanggaran pemilu/pemilihan; dan (e) pemantauan tindak lanjut rekomendasi KASN.

Terkait dengan biaya data dan informasi, KASN dan Bawaslu mengajukan untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet). Aplikasi tersebut mengajukan pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN.

Hal itu dilakukan demi meningkatkan
akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori
jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjut. Jika merujuk pada data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan pelanggaran pelanggaran netralitas ASN. sejumlah 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melawan netralitas. KASN pun telah memberikan rekomendasi sanksi di mana
sejumlah 1.413 ASN (88,5%) telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Bila diperhatikan lebih jauh lagi, sejumlah 47,1% dari pelanggaran netralitas ASN terjadi
pada masa sebelum kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah
kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4%. Kemudian disusul oleh
mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%), dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6%).Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit.

Dengan penguatan kolaborasi, maka upaya mewujudkan ASN yang netral, bebas
intervensi politik dan konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat, dapat dilaksanakan. Hal ini juga
memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam
menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerahnya masing-masing.

“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi wujud nyata dari komitmen dan
soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat
maupun daerah, tegas Agus.

Di samping itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, menembak kerja
sama dengan KASN ini menjadi forum yang tidak menjadi sejarah pengawasan
netralitas ASN. “Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting dan strategis untuk kami dan pemangku kepentingan demi menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024. Bawaslu mengapresiasi langkah KASN menginisiasi peluncuran aplikasi Siapnet untuk
mempercepat pertukaran informasi,” terang Rahmat.

Ketua Bawaslu lebih lanjut menjelaskan, pada pemilu dan pemilu tahun 2024 akan
dilangsungkan pemilihan untuk presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan
pemilihan kepala daerah di 37 provinsi serta 514 kota/kabupaten. Oleh karena itu, dalam mengawasi netralitas ASN kali ini menerapkan fungsi pencegahan. Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud, yaitu (1) menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pencegahan; (2) Menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022,

Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh badan/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau
pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol; (3) tekanan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP); dan (4) bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas
ASN melalui tembak PKS tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu
dan Pemilihan Serentak 2024.

Sebagai informasi, saksi tersebut disaksikan oleh perwakilan dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan perwakilan dari Organisasi
Masyarakat Sipil. (Ril/ZAL)

You may also like