Acehsumatra.com (Kutacane) Pengutipan uang laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dilakukan oleh oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) kepada panitia pemungutan suara (PPS) sebesar Rp 600-700 ribu rupiah per desa di tingkat kecamatan merupakan salah satu pungutan liar (Pungli).Pasalnya, pengutipan yang dilakukan oleh oknum PPK untuk pembuatan LPJ dengan nilai yang telah ditentukan itu tidak mendasar, seperti pengakuan salah seorang PPS di Kecamatan Lawe Sumur yang tidak mau disebutkan namanya kepada media, Rabu (05/04) membenarkan bahwa ada oknum PPK Kecamatan yang meminta uang sebesar Rp 700 ribu rupiah untuk pembuatan LPJ.
Dijelaskannya, pengutipan itu bukan di Kecamatan Lawe Sumur saja, menurut keterangan dari teman saya yang ada di Kecamatan Bambel, itu juga sama, mereka juga di kutip untuk uang LPJ sebesar Rp 650 ribu rupiah singkatnya.
Menyikapi hal itu aktivis gerakan masyarakat pemburu koruptor (GEMPUR) Pajri Gegoh Selain kepada media, Kamis (06/04) mengatakan, informasi mengenai pengutipan yang dilakukan oleh oknum PPK di Aceh Tenggara saat ini tengah menjadi perhatian serius diberbagai kalangan,” ada-ada saja uang untuk LPJ sebesar Rp 600-700 ribu rupiah per desa.
Diterangkannya, dari kutipan yang dilakukan oleh oknum PPK ini sudah jelas melanggar hukum, menurut Pajri Gegoh Selian, pengutipan uang LPJ itu tidak mendasar, bahkan tak tanggung-tanggung, mereka membuat banderol untuk satu desa sebesar Rp 600 ribu rupiah.” Ternyata harga pembuatan LPJ di tingkat PPK Kecamatan sangat mahal,”ujarnya
Artinya, PPK Kecamatan sudah jelas melakukan pungli kepada PPS yang mengatasnamakan pembuatan LPJ sebesar Rp 600-700 ribu rupiah, untuk itu kita minta kepada Polres Aceh Tenggara melalui Tim Saber Pungli untuk melakukan pendalaman terhadap pungutan yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan yang ada di Aceh Tenggara.
Ditempat terpisah sekretaris Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara. Sufli Hadi saat dikonfirmasi media terkait hal tersebut menjelaskan.
Bendahara pengeluaran KIP Aceh Tenggara mentransfer langsung dari rekening dana pemilu ke rekening sekretariat PPS untuk operasional.
Untuk LPJ masing-masing sekretariat PPS bertanggung jawab membuat dokumen pertanggungjawaban serta mengumpulkan dokumen atau kwitansi pembelian sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, kemudian sekretariat PPS menyampaikan semua dokumen ke KIP, boleh melalui PPK atau di antar langsung kekantor KIP.
Adapun oknum seperti yang disampaikan itu di luar sepengetahuan kami dan kami himbau kepada PPS jangan memberikan dana operasional tersebut di luar aturan, buatlah LPJ masing-masing desa paparnya (sd).