Home » GEMPUR Minta Tipikor Polres Agara Lidik Dana BOS SMK N 1 Kutacane Diduga Syarat KKN

GEMPUR Minta Tipikor Polres Agara Lidik Dana BOS SMK N 1 Kutacane Diduga Syarat KKN

by Redaksi

Acehsumatra.com (Kutacane) Miliaran rupiah pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN1) Kutacane, Aceh Tenggara, sejak tahun 2019-2022, dalam realisasinya diduga terjadi penyimpangan; korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Dugaan penyimpangan dana BOS itu disampaikan oleh Pajri Gegoh, aktivis Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) kepada media, Senin (01/05)

Pajri mengungkapkan, indikasi berawal dari perencanaan kegiatan dari dana BOS, oknum Kepsek jarang melibatkan dewan guru dalam menyusun perencanaan secara musyawarah mufakat di sekolah.

Kemudian indikasi lainnya, laporan realisasi dana BOS tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaannya.Demikian juga halnya terhadap realisasi uang komite sekolah yang setiap bulannya dipungut bendahara dari siswa senilai Rp 50 ribu per siswa.Jumlah siswa pada sekolah tersebut mencapai ribuan.

“Kemana uang hasil pungutan komite rp 50 ribu tersebut.Hal inikan menjadi tanda tanya alias tak jelas, sehingga patut diduga peruntukan dana BOS tidak sesuai dengan juklak dan juknis,”ungkap Pajri.

Sementara, sambung Pajri, tujuan dari dana BOS adalah diantaranya membantu biaya operasional sekolah secara khusus yang bernilai untuk satu orang siswa/i Rp 1.500.000,

Selanjutnya, biaya operasional sekolah non personalia, untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), serta mengurangi angka anak putus sekolah untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (afirmatif action) bagi siswa miskin membebaskan (fee wave) atau membantu tagihan biaya sekolah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah SMK setiap siswa sebesar Rp1.500.000.

Dia berharap kepada Kepala Pendidikan Aceh untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Sekolah SMK N 1, Kutacane, yang dianggap sudah cukup lama.

“Artinya jabatan kepala sekolah itu bukan warisan,”kata Pajri (sd)

You may also like