Home » Diduga Syarat KKN, Kejati Aceh Diminta Lidik Dana BOS Sekolah MAN 2 Agara

Diduga Syarat KKN, Kejati Aceh Diminta Lidik Dana BOS Sekolah MAN 2 Agara

by Redaksi

Acehsumatra.com (Kutacane) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) diminta untuk melakukan lidik terhadap realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Aceh Tenggara. Seperti diketahui pengelolaan dana BOS sejak tahun 2020-2022 yang bernilai miliar rupiah diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam realisasinya.

Besar anggaran pada dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut berdasarkan jumlah siswa/i, sementara di sekolah MAN 2 Aceh Tenggara itu muridnya ratusan. Hal yang senada disebutkan oleh aktivis DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh. Pajri Gegoh Selain kepada media pada Sabtu (13/05) mengatakan, berbagai indikasi telah terjadi dalam realisasi pengunaan dana BOS pada sekolah MAN 2 Aceh Tenggara, pertama indikasi berawal dari perencanaan kegiatan dari dana BOS yang tidak transparan dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Kemudian indikasi lainnya, laporan realisasi dana BOS tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaannya kepada suruh elemen, sehingga besar dugaan dana BOS tersebut di korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), demikian juga halnya terhadap realisasi uang komite sekolah yang setiap bulannya dipungut bendahara dan uang SPP.

Dipaparkan Gegoh, sehingga patut diduga kuat, peruntukan dana BOS tidak sesuai dengan juklak dan juknis, karena tujuan dari dana BOS adalah diantaranya membantu biaya operasional sekolah secara khusus yang bernilai untuk satu orang siswa/i Rp 1.500.000, kemana uang yang dipungut dari siswa tersebut.” Mungkin masuk ke kantong pribadi.

Disebutkannya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah MAN setiap siswa sebesar Rp1.500.000, untuk itu kita minta kepada Kejati Aceh untuk melakukan lidik terhadap anggaran dana BOS pada tahun 2020-2022 diduga rawan KKN sebut tegas Gegoh.

Sementara itu Kepala sekolah MAN 2 Aceh Tenggara saat dikonfirmasi media pada Sabtu (13/05) via WhatsApp pribadinya terkait hal tersebut, namun kepala sekolah tersebut belum bisa memberikan keterangan, sehingga berita ini diturunkan (sd).

You may also like