ACEHSUMATERA.COM (Lhoksukon) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tiga tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur , senin (11/11/2024).
Mereka diamankan Satreskrim Polres Aceh Utara setelah mendapat laporan dari orang tua korban, ketiga tersangka ini adalah MF (23), MS (17),dan NM (15) salah satu dari mereka adalah pacar korban.
Rudapaksa adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi S.H menjelaskan, bermula pada Rabu (6/11/2024) ketika NM menghubungi korban AH dengan telpon , dan memberi tahu korban akan di jemput tersangka MS dan meminta korban menuruti MS, mengajaknya jalan-jalan , janji akan dibelikan baju baru.
“MS kemudian menjemput korban di kediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelah itu, mereka menjemput MF, yang kemudian mengambil alih kemudi. Dalam perjalanan menuju Lhokseumawe, MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang mobil,” terang AKP Novrizaldi, Jumat (15/11).
Sesampainya di Lhokseumawe, tersangka MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam. Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil, sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela. “Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun,” ujar AKP Novrizaldi.
Dari keterangan Penyidik didapati , MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM. Namun Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa dia setubuhi.
Saat ditangkap, tubuh MS ditemukan penuh bekas cupang di leher dan dada, yang diduga dibuat oleh NM. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengingatkan seluruh orang tua untuk selalu memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui komunikasi yang terbuka. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan seperti ini,” pungkasnya.( saiful Bang one)